Pengabaian Hak Asasi dan Perlindungan Hukum Masyarakat terhadap Relokasi Pulau Rempang

Amnesty Brawijaya
3 min readNov 15, 2023

--

Oleh: Dalilus Syariatin Nafiah

Pulau Rempang, terletak di perairan yang memikat dari Kepulauan Riau, adalah sebuah tempat yang menyimpan kisah alam dan manusia yang tak terhitung. Keindahan pantainya yang mempesona dan keberagaman ekosistemnya menjadi saksi bisu dari keajaiban alam yang terpendam di wilayah ini. Namun, keindahan serta keaslian pulau yang berada di antara Pulau Batam dan Pulau Galang ini terancam karena proyek nasional yang akan segera dibangun, dengan tujuan mengubah Pulau Rempang yang semula menjadi tempat tinggal lebih dari 7.500 jiwa menjadi kawasan eco city sebagai kawasan industri, perdagangan, dan wisata. Masyarakat yang telah tinggal dan mendiami pulau selama beberapa dekade lamanya terpaksa direlokasi ke tempat lain guna mewujudkan salah satu Program Strategis Nasional 2023 berupa Rempang Eco City yang rencananya akan mulai digarap tahun ini.

Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 tahun 2023, pembangunan Rempang Eco City telah dipastikan masuk ke dalam proyek strategis nasional dengan perkiraan investasi mencapai Rp381 triliun hingga tahun 2080 mendatang. Pembangunan ini dinilai akan berdampak besar pada perkembangan perekonomian Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitar Pulau Rempang.

Melihat hal tersebut, penting untuk mempertimbangkan isu-isu terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada warga Pulau Rempang. Bagaimana penerapan status negara hukum Pancasila terkait dengan tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan warga dan kepentingan negara menjadi hal yang krusial. Selain itu, perlu diperhatikan juga status perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada negara dalam kasus-kasus penggusuran paksa seperti ini. Lalu, bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap warga yang terdampak pembangunan sehingga terpaksa direlokasi–meninggalkan kampung halaman yang sudah puluhan tahun mereka tempati?

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melalui BBC Indonesia menyampaikan bahwa pemerintah berencana merelokasi masyarakat yang terdampak proyek Eco City di Pulau Rempang ke Pulau Galang pada tanggal 28 September 2023. Namun, untuk sementara waktu, keputusan ini ditunda dengan alasan pemerintah ingin memberikan lebih banyak waktu untuk mencari lokasi relokasi yang tepat bagi masyarakat terdampak.

Pemerintah juga menjamin bahwa mereka akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan bahwa tidak akan ada kerugian bagi masyarakat yang terdampak oleh relokasi. Sebagai bagian dari tanggung jawab mereka, pemerintah berencana untuk mendirikan tempat pelanggan ikan, sekolah, jalan, puskesmas, dan fasilitas sanitasi. Selain itu, pemerintah telah menegaskan untuk memberikan kompensasi berupa tanah seluas 500 meter persegi dan sebuah rumah tipe 45 senilai Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada setiap kepala keluarga yang terdampak relokasi yang sudah terdaftar dan bersedia untuk direlokasi (Wibowo, 2023). Kompensasi ini juga akan disertai dengan hak kepemilikan lahan, bukan hanya Hak Guna Bangunan (HGB), untuk memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat terdampak terkait kepemilikan tanah mereka. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa pemerintah dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam melaksanakan proyek Rempang Eco City, untuk memastikan terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang terpengaruh oleh relokasi.

Proyek Rempang Eco City memang dianggap sebagai langkah besar menuju pembangunan dan kemajuan. Namun, perlu diperhatikan bahwa relokasi warga Pulau Rempang untuk proyek ini tidak sepenuhnya tanpa kontroversi. Terdapat kekhawatiran yang muncul terkait dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampak. Mereka yang telah mengakar di Pulau Rempang mungkin akan kehilangan identitas dan ikatan emosional dengan lingkungan tempat tinggal mereka selama bertahun-tahun. Selain itu, relokasi ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada mata pencaharian lokal yang mungkin tidak dapat dipertahankan di lokasi baru, hingga janji pemerintah terkait jaminan kesejahteraan warga Rempang yang direlokasi tak kunjung temui titik terang.

Referensi:

Aida, N. R., & Nugroho, R. S. (2023, September 10). Profil Pulau Rempang Kepulauan Riau yang Seluruh Warganya Akan Digusur. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/10/130000065/profil-pulau-rempang-kepulauan-riau-yang-seluruh-warganya-akan-digusur

BBC Indonesia. (2023, September 25). Pulau Rempang batal dikosongkan tanggal 28 September, kata Menteri Bahlil. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2x8lgry37jo

Wibowo, E. A. (2023, September 12). Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi Sebut Warga Akan Diberi Lahan 500 Meter dan Bangunan Tipe 45. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1771032/pengosongan-pulau-rempang-jokowi-sebut-warga-akan-diberi-lahan-500-meter-dan-bangunan-tipe-45

--

--

Amnesty Brawijaya

Selamat datang di Medium Kami, kami menyuarakan opini kami mengenai Hak Asasi Manusia