Mengenal Desa “Janda”

Amnesty Brawijaya
4 min readMay 20, 2023

--

Oleh: I Ketut Maharsidha

Desa ini pernah dicap sebagai desa “janda” oleh karena pada tahun 1999 para lelaki yang tinggal di desa ini ditangkap oleh aparat karena memperjuangkan hak-haknya, sehingga para perempuan desa ini menjadi tulang punggung keluarga. Desa ini adalah desa Pakel, yang pada awal tahun ini warganya ditangkap lagi oleh aparat dengan pemberian surat pemberitahuan yang terlambat sehari dan dikatakan dikirim oleh kurir bukan dari aparat langsung.

Ada 3 warga yang ditangkap pada Jumat, 20 Januari 2023, yakni Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (Kepala Dusun), dan Untung (Kepala Dusun). Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh karena dianggap telah melanggar Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran hoaks. Yang mana, pasal ini kerap kali digunakan sebagai alat untuk mengbungkam masyarakat, aktivis, dan para jurnalis.

Mengenal Permasalahan Desa Pakel dengan PT Bumi Sari

Berawal dari era pemerintahan kolonial Belanda, dikeluarkan pakta 1929 pada 11 Januari tahun 1929, yang mana warga Pakel diberikan izin untuk melakukan pembukaan lahan. Namun pada era kepemimpinan Soeharto, lahan mereka dirampas dan diklaim menjadi hak milik PT Bumi Sari dan Perhutani. Padahal, jika didasari dari SK Menteri Dalam Negeri nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 1 Kluncing dan nomor 8 Songgon, yang sudah jelas tidak memiliki HGU di Pakel.

Sehingga, pada tahun 1999 warga kembali berusaha untuk menduduki kawasan lahan yang sudah diklaim tersebut, namun pada saat itu mendapatkan tindakan represif dari aparat, sehingga para kaum laki-laki ada yang ditangkap dan melarikan diri keluar desa untuk menghindari kejaran aparat. Ketika hal ini terjadi membuat para ibu menjadi tulang punggung keluarga dan anak-anak berpisah dengan ayahnya perekonomian warga porak poranda, terjadi krisis pangan. Tentunya hal ini menyebabkan warga Pakel mengalami trauma mengingat kekerasan yang dialami serta teror yang terjadi dari para aparat.

Pada tahun 2018, BPN Banyuwangi mengeluarkan surat 280/600.1.35.10/II/2018 yang menegaskan bahwa tanah di desa Pakel tidak termasuk sebagai Hak Guna Usaha dari PT Bumi Sari. Yang lalu tanah mulai ditanami lagi oleh para petani, namun para aparat menebas dan membakar tanaman dan dirasa para aparat lebih mendengarkan laporan dari PT Bumi Sari dibandingkan laporan dari warga Pakel.

Dilanjut dengan disahkannya UU Pokok Agraria pada tahun 2020, warga Pakel membulatkan tekad kembali untuk melakukan aksi reclaiming dengan membangun 7 posko dan 1 mushola. Tentunya disini para aparat tidak berdiam diri, tercatat sepanjang tahun 2020 hingga 2023 ada 11 warga yang telah menerima surat panggilan dan setidaknya 5 warga telah ditetapkan menjadi tersangka. Yang terbaru ialah penangkapan 3 petani pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung.

Peristiwa ini telah melanggar…

Pasal 227 ayat 1 dan 2 KUHAP terkait pemanggilan terdakwa, saksi agar dianggap sah bahwa diperlukan penyampaian selambat-lambatnya 3 hari dan petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu dan berbicara sendiri kepada orang yang dipanggil. Yang mana, pada kasus petani Pakel ini surat dikirim melalui kurir dan baru diberikan sehari setelah dilakukannya penangkapan.

Pasal 66 tentang UU №32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena seharusnya orang atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana.

Pasal 28 mengenai Hak Asasi Manusia bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, serta Convention Against Torture (konvensi menentang penyiksaan) oleh karena adanya tindakan represif dari aparat ketika warga Pakel melakukan aksi untuk memperjuangkan hak ruang hidupnya.

Kesimpulan

Sudah pernah dinyatakan bahwa HGU dari PT Bumi Sari tidak sampai pada tanah yang dimiliki warga Pakel, namun keadilan disini dirasa belum ada, oleh karena laporan dari PT Bumi Sari yang mengklaim tanahnya diganggu oleh warga Pakel lebih didengar dibandingkan tanah warga Pakel yang diganggu oleh PT Bumi Sari. Jangan sampai para laki-laki dari Pakel ditangkap yang membuat kejadian yang pernah terjadi di tahun 1999 terulang lagi disana agar tidak ada ungkapan desa Pakel sebagai desa “janda” lagi kedepannya.

*Ikut tandatangani petisi untuk mencabut Hak Guna Usaha PT Bumi Sari, bebaskan 3 petani Pakel Banyuwangi dan wujudkan keadilan agraria di tautan berikut change.org/p/savedesapakel-cabut-hgu-pt-bumi-sari-dan-stop-kriminalisasi-pejuang-tanah-pakel-atr-bpn-komnasham-listyosigitp

Daftar Pustaka

Diah, Gusti. Tiga Petani Dikriminalisasi, Komunitas di Bali Gelar Aksi Solidaritas. balebengong.id/tiga-petani-dikriminalisasi-komunitas-di-bali-gelar-aksi-solidaritas/. 21 Februari 2023.

Bagaskara, M. Tiga Petani Desa Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi Buntut Konflik Lahan dengan Korporasi. https://nasional.tempo.co/read/1687644/tiga-petani-desa-pakel-banyuwangi-ditangkap-polisi-buntut-konflik-lahan-dengan-korporasi. 4 Februari 2023.

Walhi Jatim. Bebaskan 3 Petani Pakel-Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria. walhijatim.org/2023/02/05/bebaskan-3-petani-pakel-banyuwangi-dan-wujudkan-keadilan-agraria/. 5 Februari 2023.

Walhi Jatim. Buruh Jatim Mendesak Pembebasan 3 Petani Pakel dan Penyelesaian Kasus Konflik Agraria di Pakel. http://walhijatim.org/2023/03/01/buruh-jatim-mendesak-pembebasan-3-petani-pakel-dan-penyelesaian-kasus-konflik-agraria-di-pakel/. 1 Maret 2023.

--

--

Amnesty Brawijaya

Selamat datang di Medium Kami, kami menyuarakan opini kami mengenai Hak Asasi Manusia